Kasus yang ditangani KPK ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.
Surya yang sempat tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2018 dengan kekayaan Rp20,73 triliun ini diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
Dalam kasus tersebut, anak usaha PT Duta Palma Group yakni PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK dan Kejagung akan bekerja sama untuk memburu Surya agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua instansi penegak hukum ini sudah mencium keberadaan Surya di Singapura.
"Kami akan komunikasikan ke depannya, penanganan perkaranya, bahwa yang pasti yang utama kan kehadiran dari tersangka ini yang sudah KPK DPO-kan. Kalau kemudian nanti sudah didapatkan pasti akan kami proses," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (1/8).
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
"Ada pun teknisnya nanti apakah Kejaksaan Agung duluan atau KPK, nanti akan dikomunikasikan," sambungnya. [tum]