Lalu, Pasal 240 menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan draf RKHUP ke Komisi III DPR pada Rabu (9/11) lalu.
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
Rencananya, Komisi III DPR bakal mengambil keputusan tingkat I untuk RKUHP pada 22 November 2022, tetapi rencana tersebut batal.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari atau Tobas mengatakan pemerintah memutuskan batal menggelar rapat pembahasan RKUHP bersama Komisi III DPR pada 21-22 November 2022.
"Rapat pembahasan RKUHP 21-22 November ditunda," kata Tobas lewat pesan singkat, Minggu (20/11).
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019, Nyalakan Lilin di Depan Gedung DPR
Namun, Tobas tidak menjelaskan alasan pemerintah membatalkan rapat tersebut.
Sementara itu, pada Rabu (9/11) lalu di kompleks parlemen, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan ada 69 item perubahan dan penghapusan lima pasal di dalam draf terbaru RKUHP.
"Naskah 9 November, ada 69 item perubahan, ada penghapusan 5 pasal, jadi dari 632 jadi 627. Jadi lima pasal dihapus. Kemudian ada yang reformulasi, reposisi, ada yang dihapus, dan juga ada pasal yang ditambahkan," kata Eddy kala itu.