Martabat.WahanaNews.co |Penembakan yang dilakukan kapal patroli Papua Nugini terhadap nelayan Indonesia dinilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak sesuai prosedur.
Akibat peristiwa itu satu orang nelayan Indonesia meninggal dunia.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Serahkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan untuk Tingkatkan Produksi Perikanan
"Tindakan aparat negara PNG diduga tidak dilakukan dengan tata cara prosedur penghentian dan pemeriksaan dan penahanan (Henrikhan) yang benar," kata Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi melansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (24/8).
Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) akan berkoordinasi dengan Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemenlu RI untuk melakukan tindak lanjut langkah-langkah diplomatik sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami mendorong Kemenlu untuk mengirimkan nota protes," katanya.
Baca Juga:
Ribuan Nelayan Dukungan ASET, Siap Pasang Badan Menangkan Dua Periode
Lebih lanjut, Wahyu juga menyampaikan penembakan itu diduga kuat dilakukan oleh aparat Papua Nugini dengan nama kapal HMPNGS Ted Diro-401 pada Senin (22/8) sekitar pukul 13.00 WIT di perairan negara itu.
"Penembakan diduga dilakukan dalam proses pengejaran terhadap KMN Calvin 02 yang diduga melakukan illegal fishing di wilayah PNG," katanya.
Seorang nelayan Indonesia bernama Sugeng sebelumnya menjadi korban penembakan oleh Kapal Patroli Papua Nugini.