Merujuk UU TNI, Presiden harus menyerahkan nama calon panglima TNI baru ke DPR 20 hari sebelum masa pensiun Andika. Hingga kini belum diketahui nama yang calon panglima yang akan diusulkan Jokowi.
Namun, ada tiga nama yang disebut-sebut mempunyai peluang mengganti Andika di pucuk pimpinan TNI. Semuanya merupakan kepala staf angkatan.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Gebrakan Mentan Amran Percepat Swasembada Lewat Oplah dan Cetak Sawah
Ketiganya yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. [tum]