Merujuk UU TNI, Presiden harus menyerahkan nama calon panglima TNI baru ke DPR 20 hari sebelum masa pensiun Andika. Hingga kini belum diketahui nama yang calon panglima yang akan diusulkan Jokowi.
Namun, ada tiga nama yang disebut-sebut mempunyai peluang mengganti Andika di pucuk pimpinan TNI. Semuanya merupakan kepala staf angkatan.
Baca Juga:
Aspadin dan DPR Luruskan Isu Air Kemasan: Akuifer Dalam, Bukan Sumur Warga
Ketiganya yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. [tum]