Martabat NET | Nadiem Anwar Makarim menolak usulan Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob untuk menjadikan bahasa Melayu sebagai bahasa perantara kedua kepala negara serta bahasa resmi ASEAN.
Penolakan itu disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dalam laman resmi Kemendikbudristek, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:
Indonesia dan IFC Jalin Kerja Sama Hadapi Tantangan Perekonomian
"Saya sebagai Mendikbudristek, tentu menolak usulan tersebut," ujarnya.
"Namun, karena ada keinginan negara sahabat kita mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional. Saya imbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia," tambahnya.
Posisi Nadiem tersebut bukan tanpa penjelasan menyeluruh. Bahasa Indonesia, menurut dia, lebih layak untuk dikedepankan dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik.
Baca Juga:
Sri Mulyani: Kerjasama DEFA Penting bagi Pembangunan Pondasi Perekonomian Digital ASEAN
Nadiem kemudian menjelaskan di tingkat internasional, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara. Persebarannya telah mencakup 47 negara di seluruh dunia.
Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga. Ini difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, maupun yang diselenggarakan secara mandiri oleh pegiat BIPA, pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia.
Selain itu, lanjut Nadiem, bahasa Indonesia juga diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia luar. Termasuk di Eropa, Amerika Serikat (AS), dan Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia.