“Pemekaran bisa berefek positif pada percepatan pelayanan publik, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan penggunaan peningkatan hubungan yang seri antara pusat dan daerah,” paparnya.
Beberapa daerah memang berpotensi muncul sebagai provinsi baru di Indonesia. Di Sumatera Utara misalnya, jika disetujui, akan muncul Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Toba Raya, dan Provinsi Satera Timur.
Baca Juga:
Menuntut Keadilan, Keluarga Korban KDRT Demo di PN Jakarta Utara: Minta Hakim Objektif
“Jika seluruh provinsi baru yang ada di Indonesia dijumlahkan dengan provinsi yang sudah ada, maka Indonesia akan memiliki 88 provinsi. Saya kira, Indonesia akan lebih maju dengan 88 provinsi. Itu pun jika disetujui dan terjadi pencabutan moratorium, sebagaimana pernah diusulkan DPD RI,” pungkasnya.
Daerah-daerah yang berpotensi mengalami pemekaran:
Pemekaran Provinsi NAD (Aceh)
Baca Juga:
Hampir Ratusan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak
Prov Aceh Barat Selatan
Prov Aceh lauser Antara
Prov Samudera Pase