Martabat.WahanaNews.co | Undang-undang (UU) Kesehatan tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Mahfud mengatakan dengan tidak adanya larangan tersebut maka hasil autopsi ulang yang telah dilakukan terhadap Brigadir J dapat sampaikan kepada pihak keluarga maupun publik.
"Undang-undang Kesehatan pun tidak melarang. Jadi lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang bersumber dari Presiden," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/7).
Mahfud menjelaskan, yang diatur dalam UU Kesehatan hanyalah soal rekam medis milik seseorang yang bersifat rahasia. Berbeda dengan hasil autopsi yang sifatnya sebagai bukti di pengadilan.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," tuturnya.
Lebih lanjut, ia pun meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menyebarkan isu liar apabila hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J hanya bisa dibuka dalam persidangan.
"Memang ada yang seakan-akan ingin mengacaukan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim. Kenapa anda bilang enggak boleh dibuka ke publik. Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakkan di meja, baju diletakkan di meja. Ini kan sama aja kalau sebagai alat bukti," tegasnya.