Martabat.WahanaNews.co | Undang-undang (UU) Kesehatan tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Mahfud mengatakan dengan tidak adanya larangan tersebut maka hasil autopsi ulang yang telah dilakukan terhadap Brigadir J dapat sampaikan kepada pihak keluarga maupun publik.
"Undang-undang Kesehatan pun tidak melarang. Jadi lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang bersumber dari Presiden," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/7).
Mahfud menjelaskan, yang diatur dalam UU Kesehatan hanyalah soal rekam medis milik seseorang yang bersifat rahasia. Berbeda dengan hasil autopsi yang sifatnya sebagai bukti di pengadilan.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," tuturnya.
Lebih lanjut, ia pun meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menyebarkan isu liar apabila hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J hanya bisa dibuka dalam persidangan.
"Memang ada yang seakan-akan ingin mengacaukan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim. Kenapa anda bilang enggak boleh dibuka ke publik. Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakkan di meja, baju diletakkan di meja. Ini kan sama aja kalau sebagai alat bukti," tegasnya.
Sebelumnya, Tim dokter forensik gabungan mengaku akan menyampaikan informasi terkait hasil autopsi ulang terhadap Brigadir J kepada pihak keluarga.
Ketua tim dokter forensik gabungan Ade Firmansyah Sugiharto memastikan, pihaknya akan memberikan laporan hasil autopsi ulang secara umum kepada pihak keluarga Brigadir J.
"Untuk beberapa informasi terkait ini tentunya pasti akan kami sampaikan," jelasnya.
Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut. [tum]