Rivanlee juga meminta Kapolri menertibkan jajarannya agar tidak menerbitkan produk hukum, instruksi, langkah teknis yang melanggar HAM dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI agar menggunakan kewenangan sesuai mandat masing-masing lembaga untuk melakukan pemantauan," kata dia.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
Sebelumnya Polda Jawa Barat menginstruksikan polres hingga polsek untuk menindak tegas pelaku geng motor dan begal dengan cara tembak di tempat.
"Ada atensi dari Bapak Kapolda Jabar untuk mengambil sikap atas kondisi tersebut. Jadi sudah ada instruksi seluruh jajaran untuk melakukan operasi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Selasa (31/5). [tum]