"Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," jelas Miko.
Miko mengklaim pihaknya bakal segera melakukan pemanggilan ulang terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024. Laporan yang diterima KY pada 6 Maret 2023 itu dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu dari awal. KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual Partai Prima. Atas putusan itu, KPU pun mengajukan upaya banding.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencabut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, penundaan pemilu dibatalkan. Di sisi lain, Partai Prima mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
[Redaktur: Alpredo]