WahanaNews-Martabat | Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi diperiksa Komisial Yudisial (KY) selama lebih dari dua jam.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Liliek hadir sebagai saksi pada pemanggilan kedua yang digelar Selasa (6/6) setelah sempat mangkir pada pemanggilan sebelumnya.
"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," ujar Miko dalam keterangannya, Rabu (7/6).
"Pemeriksaan berlangsung lebih dari dua jam," kata Miko saat dihubungi.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Miko menjelaskan sampai saat ini, penggalian informasi dari Ketua PN Jakarta Pusat sudah cukup. Kendati demikian, Miko menyebut jika dibutuhkan, kemungkinan Ketua PN Jakarta Pusat dipanggil kembali untuk dimintai keterangan juga tetap terbuka.
Bakal panggil ulang majelis hakim
Lebih lanjut, KY bakal melakukan pemanggilan ulang kepada Majelis hakim PN Jakarta Pusat. Majelis hakim PN Jakarta Pusat sempat mangkir dari pemanggilan Selasa (30/5) lalu.
"Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," jelas Miko.
Miko mengklaim pihaknya bakal segera melakukan pemanggilan ulang terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024. Laporan yang diterima KY pada 6 Maret 2023 itu dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu dari awal. KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual Partai Prima. Atas putusan itu, KPU pun mengajukan upaya banding.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencabut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, penundaan pemilu dibatalkan. Di sisi lain, Partai Prima mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
[Redaktur: Alpredo]