Pada November 2020, menurut Bamsoet, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menandatangani nota kesepahaman tentang pendanaan infrastruktur dan perdagangan senilai 750 juta dolar AS.
Selain itu, juga ditandatangani Letter of Interest (LoI) dari United States International Development Finance Corporation yang akan menginvestasikan 2 miliar dolar AS atau setara Rp28,3 triliun untuk Lembaga Pengelola Investasi di Indonesia atau Sovereign Wealth Fund (SWF).
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
"Kedua perjanjian tersebut ditandatangani di akhir periode Pemerintahan Presiden Trump, sehingga KBRI Washington perlu mengawal jangan sampai ada perubahan di masa Pemerintahan Presiden Joe Biden," ujarnya pula. (tum)