Dalam video itu Edy menyebut 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Ia mengatakan segmentasi orang-orang di Kalimantan Timur adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'.
Konten lain yang menurut Jaksa memenuhi unsur penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran adalah Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara'.
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP. [tum]