Martabat.WahanaNews.co | Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat, Edy Mulyadi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sebagai diketahui, Edy diseret ke meja hijau karena pernyataan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Edy Mulyadi tersebut, menyatakan dakwaan atas nama Edy Mulyadi adalah sah," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Adeng AK, Senin (6/6).
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim PN Jakpus menolak sejumlah keberatan Edy seperti menilai dakwaan Jaksa kabur hingga statusnya sebagai wartawan.
Majelis Hakim kemudian menyatakan persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan saksi dan barang bukti.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
"Menghadapkan saksi-saksi dan barang bukti dalam perkara ini," kata Adeng.
Setelah itu, Majelis Hakim juga memutuskan sidang ditutup dan ditunda pada Selasa (14/6) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, dalam dakwaannya Jaksa mempersoalkan pernyataan Edy di sejumlah video yang terunggah di Youtube. Beberapa di antaranya seperti video berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'.