Martabat.WahanaNews.co | Aksi polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, diminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar diusut tuntas.
"Proses hukum harus dilakukan," kata Jokowi singkat di Subang, Selasa (11/7).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Aksi polisi tembak polisi ini terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terletak di Jakarta Selatan. Dalam insiden ini, Brigadir J meninggal dunia.
Pelaku penembakan merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam berinisial Bharada E. Menurut Polri, Brigadir J terlibat aksi saling tembak dengan pelaku usai istri dari pejabat Polri itu berteriak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Setelah itu, Bharada E yang mendengar teriakan sontak mendatangi tempat kejadian.
"Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke istri Kepala Kadiv Propam [Ferdy Sambo], itu benar," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7).
Ia pun menyebutkan bahwa Brigadir J sempat panik lantaran bertemu dengan Bharada E ketika hendak keluar kamar.