Pelayanan kesehatan yang dapat diberikan kepada WNI mencakup pelayanan edukasi kesehatan, pemeriksaan fisik dan atau penunjang non invasif.
Sementara Pelayanan kesehatan yang tidak diperkenankan diberikan kepada WNI mencakup pemeriksaan fisik dan atau penunjang invasif, termasuk pemeriksaan PCR, pengambilan sampel darah dan atau material biologis lainnya.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Tragedi Kapal Wisata Tenggelam di Bengkulu
Pemberian obat atau material apapun baik secara oral, anal, intra vena, intramuscular, inhalasi, maupun dengan cara lain, termasuk pemberian vaksin apapun juga tidak diperkenankan. [tum]