Pelayanan kesehatan yang dapat diberikan kepada WNI mencakup pelayanan edukasi kesehatan, pemeriksaan fisik dan atau penunjang non invasif.
Sementara Pelayanan kesehatan yang tidak diperkenankan diberikan kepada WNI mencakup pemeriksaan fisik dan atau penunjang invasif, termasuk pemeriksaan PCR, pengambilan sampel darah dan atau material biologis lainnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Soal Kasus PT Jembatan Nusantara dan ASDP yang Rugikan Negara
Pemberian obat atau material apapun baik secara oral, anal, intra vena, intramuscular, inhalasi, maupun dengan cara lain, termasuk pemberian vaksin apapun juga tidak diperkenankan. [tum]