Martabat.WahanaNews.co | Rumah Sakit Angkatan Laut (RS ALA) Tiongkok, dengan nama Peace Ark, bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, untuk melakukan misi kemanusiaan bersama Angkatan Laut (AL) Indonesia dari 10 hingga 18 November 2022.
Misi kemanusiaan ini adalah yang kedua setelah sebelumnya pernah bersandar di tempat yang sama di September 2013.
Baca Juga:
KPK Ungkap Soal Kasus PT Jembatan Nusantara dan ASDP yang Rugikan Negara
Terkait dengan misi tersebut, Kementerian Kesehatan telah memberikan panduan untuk pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial di wilayah pelabuhan Tanjung Priok yang dilakukan oleh personil kesehatan Warga Negara Asing (WNA).
Pelayanan bersifat sementara dan hanya boleh dilakukan pada 10-18 November 2022 sesuai izin tinggal, dan Pusat Kesehatan TNI menyediakan personel pendamping dengan kualifikasi sejenis dan dalam jumlah yang sesuai.
''Layanan tersebut harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan tetap didampingi oleh petugas medis dari pos kesehatan TNI,'' jelas Dirjen Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya Senin (14/11).
Baca Juga:
Tim Sar Dikerahkan Cari Kapal Angkut Wisatawan Dilaporkan Tenggelam di Takalar Sulsel
Ketentuan yang harus diikuti oleh pemberi pelayanan kesehatan diantaranya adalah Tenaga Medis WNA harus memperoleh persetujuan praktik dari Konsil Kedokteran Indonesia.
''Tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi dalam Kapal tidak boleh memberikan pelayanan kesehatan,'' ujar drg. Anaya.
Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan di luar kapal RS (onshore). Sedangkan pelayanan kesehatan bagi WNA Cina dapat dilakukan di kapal RS (onboard).
Pelayanan kesehatan yang dapat diberikan kepada WNI mencakup pelayanan edukasi kesehatan, pemeriksaan fisik dan atau penunjang non invasif.
Sementara Pelayanan kesehatan yang tidak diperkenankan diberikan kepada WNI mencakup pemeriksaan fisik dan atau penunjang invasif, termasuk pemeriksaan PCR, pengambilan sampel darah dan atau material biologis lainnya.
Pemberian obat atau material apapun baik secara oral, anal, intra vena, intramuscular, inhalasi, maupun dengan cara lain, termasuk pemberian vaksin apapun juga tidak diperkenankan. [tum]