Selain mendapati ribuan obat terlarang, Kang Dedi Mulyadi bersama petugas Satpol PP juga menemukan sebuah buku catatan transaksi.
Dalam buku itu, tertera nilai transaksi yang telah disetorkan kepada seseorang bertuliskan Rp 53.000.000, Rp 27.000.000, dan terakhir Rp 10.000.000.
Baca Juga:
Supian Suri Ungguli Petahana Imam Budi Hartono di Pilkada Kota Depok 2024: Ada Sentimen PKS tak Calonkan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Kang Dedi Mulyadi mengatakan, penjual obat keras ilegal bisa beraksi karena pengawasan di tingkat rumah tanggal (RT), rukun warga (RW), kelurahan, dan desa tergolong lemah.
“Setiap ada pendatang, tidak pernah didata pekerjaannya apa, apa ya dilakukan. Bagaimana kalau terorisme? Ini lemah di tingkat bawah!” tegas Kang Dedi Mulyadi.
Masih di daerah yang sama, Kang Dedi Mulyadi dan petugas Satpol PP juga menemukan pedagang barang ilegal lainnya, yaitu minuman keras (miras) oplosan berjenis ciu.
Baca Juga:
Dilaporkan Aep soal Dugaan Hoaks Kasus Vina Cirebon, Ini Respons Dedi Mulyadi
Pedagang itu berkamuflase menjadi pedagang furnitur di tanah milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Bapak ini tempat jual furnitur kayu malah jadi tempat jual ciu, ngawur! Bapak ini (sudah) jualan kayu di tanah negara ditambah jual barang haram lagi,” ucap Kang Dedi Mulyadi kepada pedagang itu.
Saat ditemui Kang Dedi Mulyadi dan petugas Satpol PP, pedagang ciu masih berdalih bahwa tanah yang digunakannya untuk berjualan merupakan tanah milik sang adik.