Ketiga, penggunaan loud speaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan. Baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum adzan dzuhur, ashar, maghrib, isya dan sepuluh menit sebelum adzan shubuh, sedangkan kegiatan lain menggunakan sound sytem dalam.
Hal itu sesuai surat edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh DMI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga:
Jusuf Kalla: Semua Menteri Afghanistan saat Ini Teman Lama Saya
Ke-empat, DKM/Ta’mir masjid tetap menyampaikan pesan kuat agar seluruh jemaah tetap memperhatikan pola sehat dalam aktivitas di masjid dan mushalla. [tum]