WahanaNews-Martabat | Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh pengurus masjid di Indonesia, menjelang bulan suci Ramadhan 1444 hijriah/2023 masehi.
Mengutip Kompas.com SE Nomor 030.D/III/SE/PP-DMI/II/2023 tanggal 5 Februari 2023 itu diteken oleh Ketua DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaquruni.
Baca Juga:
Jangan Lewatkan, Ini 3 Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa di Bulan Puasa
Dilansir dari siaran pers DMI, Sabtu (25/2/2023), pada Ramadhan kali ini Indonesia telah memasuki situasi demam politik menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dengan demikian, semua masjid, mushalla, langgar, dan surau harus disterilkan dari tarik menarik kepentingan politik dan politik kepentingan.
DMI menilai pembahasan politik di masjid justru akan berpotensi memecah persatuan dan keutuhan umat dan bangsa.
Baca Juga:
Polres Aceh Timur Tingkatkan Patroli untuk Cegah Curanmor Saat Ramadan
Selain soal politik, ada empat poin lagi yang menjadi imbauan DMI kepada pengurus masjid.
Pertama, para ta’mir masjid diminta melaksanakan bersih-bersih masjid bersama para jemaah dan mengondisikan suasana datangnya Ramadhan.
Kedua, masjid, mushalla, langgar dan surau disemarakkan dan dimakmurkan dengan menyiapkan program tausyiah Islamiyah yang menyejukkan, memupuk persatuan dan kesatuan umat dan bangsa sejalan dengan nama fungsional masjid sebagai jami’ yang berarti menyatukan atau yang mempersatukan umat dan bangsa.
Ketiga, penggunaan loud speaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan. Baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum adzan dzuhur, ashar, maghrib, isya dan sepuluh menit sebelum adzan shubuh, sedangkan kegiatan lain menggunakan sound sytem dalam.
Hal itu sesuai surat edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh DMI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ke-empat, DKM/Ta’mir masjid tetap menyampaikan pesan kuat agar seluruh jemaah tetap memperhatikan pola sehat dalam aktivitas di masjid dan mushalla. [tum]