Maratabat NET | Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotan.
Keputusan ini berdasarkan tiga poin hasil keputusan rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI .
Baca Juga:
TP PKK Kolaka Utara Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi dan Cegah Stunting bagi Pelajar
Berikut tiga point keputusan MKEK IDI:
1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad (K) sebagai anggota IDI.
2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Baca Juga:
Dr. Rudi Iskandar Terpilih Sebagai Ketua IDI Tapsel 2023-2026 dalam Muscab Serentak
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, MKEK IDI memutuskan untuk memberhentikan Terawan sebagai anggota IDI.
Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).