Maratabat NET | Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotan.
Keputusan ini berdasarkan tiga poin hasil keputusan rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI .
Baca Juga:
Dokter Cabul di RSHS Dibidik IDI dan Kemenkumham
Berikut tiga point keputusan MKEK IDI:
1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad (K) sebagai anggota IDI.
2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Baca Juga:
Sikapi Dualisme Organisasi Profesi Kedokteran di Indonesia, Menko Yusril Sebut Idealnya Satu
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, MKEK IDI memutuskan untuk memberhentikan Terawan sebagai anggota IDI.
Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).