Catatan ketiga yaitu masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan menoleransi praktik politik uang.
"Dengan demikian, masalah praktik politik uang dan tindak pidana korupsi sebenarnya lebih disebabkan karena sifatnya yang struktural bukan sekadar disebabkan dari pilihan sistem pemilihan umum yang digunakan," kata Saldi.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
MK menolak uji materi atau judicial review yang diajukan oleh kader PDI Perjuangan dan NasDem terkait sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu Pasal yang diuji dan ditolak MK ialah Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka. Hakim konstitusi Arief Hidayat mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan perkara tersebut.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan hari ini.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
[Redaktur: Alpredo]