WahanaNews-Martabat | Praktik politik uang sama-sama berpotensi terjadi pada sistem pemilihan umum (pemilu) apa pun seperti proporsional terbuka maupun tertutup. Hal itu ditegaskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini hakim konstitusi Saldi Isra memberi argumentasi membantah permohonan pemohon perkara: 114/PUU-XX/2022 yang menilai sistem pemilu terbuka berpotensi memunculkan praktik politik uang dan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
"Berkenaan dengan dalil a quo Mahkamah berpendapat pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang (money politics)," ujar Saldi dalam sidang pembacaan putusan di Kantor MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Saldi menuturkan yang seharusnya diperhatikan ialah mitigasi terhadap praktik politik uang dalam pemilu.
Ia setidaknya mempunyai tiga catatan perihal langkah konkret mencegah politik uang. Pertama, partai politik dan calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak terjebak dalam politik uang dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Catatan kedua, penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilu khususnya pelanggaran yang berkenaan dengan politik uang tanpa membeda-bedakan latar belakang baik penyelenggara maupun peserta pemilu.
Khusus untuk calon anggota DPR/DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang harus dibatalkan dan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahkan untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," ucap Saldi.
Catatan ketiga yaitu masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan menoleransi praktik politik uang.
"Dengan demikian, masalah praktik politik uang dan tindak pidana korupsi sebenarnya lebih disebabkan karena sifatnya yang struktural bukan sekadar disebabkan dari pilihan sistem pemilihan umum yang digunakan," kata Saldi.
MK menolak uji materi atau judicial review yang diajukan oleh kader PDI Perjuangan dan NasDem terkait sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu Pasal yang diuji dan ditolak MK ialah Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka. Hakim konstitusi Arief Hidayat mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan perkara tersebut.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan hari ini.
[Redaktur: Alpredo]