Selain itu pemilik lokasi tambang lanjutnya, menambang batu belah menggunakan alat berat yang diduga tidak ada izin pendaratannya atau izin lokasi untuk alat berat tersebut bekerja di lokasi tambang.
Ia juga belum tau sampai sekarang apakah mereka memiliki izin atau tidak.
Baca Juga:
Menelusuri Proyek Waduk Marunda II yang Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal
Ia berharap agar kegiatan ini bisa ditertibkan aparat yang berwenang, dalam hal ini wilayah Desa Simatupang tidak rusak lingkungannya yang diakibatkan oleh pengusaha-pengusaha yang hanya mengambil keuntungan sesaat.
Seperti yang kita ketahui selama ini operasi razia yang dilakukan kepolisian Taput, tidak pernah terdengar untuk wilayah Desa Simatupang, Kecamatan Muara pelakunya tertangkap, pedahal kegiatan galian C ada di Desa Simatupang, dan pihak berwenang bisa cek legalitas tambang galian.
Ditempat terpisah Lewat telepon genggam Sahala Arfan Saragih SH mengatakan, Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP)
Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba,
Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan galian C
Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan Usaha pertambangan galian C
PP No 55 Tahun 2016 Tentang ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan pajak Daerah.
Baca Juga:
Liput Truk Diduga Angkut Galian C, Seorang Wartawan Ditahan Polres Taput
"Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan maupun perorangan harus mengikuti prosedur pemerintah," singkatnya. (Alpredo)