WahanaNews-Martabat | Aktivitas galian C diduga tanpa izin menggunakan alat berat jenis excavator, terjadi di Desa Simatupang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (22/06/2023).
Terlihat jelas oleh awak media saat tiba di lokasi, aktivitas galian C mengunakan alat berat excavator untuk mengambil batu belah dan koral.
Baca Juga:
Mengatasi Ancaman Tambang Ilegal dan Galian C di Wilayah Polsek Lingga Bayu
Nmun disayangkan kehadiran awak media ini disambut dengan sikap arogan, bahkan di halang-halangi dan tidak diperbolehkan masuk ke areal tambang batu dan koral oleh anak dan karyawan dari pemilik tambang galian C tersebut.
Selanjutnya anak dari pemilik usaha tambang galian C yang diduga ilegal ini dengan sikap arogannya ke awak media mengatakan, "Kalau tanya izin areal tambang punya izin saya tahu, karena pemilik areal tambang galian C ini siapapun tidak bisa melarang,” ucapnya.
Maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat di pidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang Secara Melawan hukum dengan Sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca Juga:
Menelusuri Proyek Waduk Marunda II yang Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal
Akibat penambangan ini nantinya dapat merusak ekosistem dan dimungkinkan terjadi longsor bahkan dapat menelan korban warga dan ternak.
Warga Simatupang mengaku marga Manalu saat di wawancarai mengatakan masalah perizinan galian C tersebut kurang mengetahui.
“Karena selama saya tinggal di Desa Simatupang, saya tidak pernah mengetahui ada pemilik galian C memiliki ijin, dan sepanjang ingat saya belum ada perusahaan atau warga Simatupang pemilik usaha tambang galian C mengantongi ijin, dan saya tidak tahu entah pejabat Kecamatan Muara pernah menerima kontribusi dari hasil tambang galian C khususnya untuk Desa Simatupang selama ini,” kata Manalu.
Selain itu pemilik lokasi tambang lanjutnya, menambang batu belah menggunakan alat berat yang diduga tidak ada izin pendaratannya atau izin lokasi untuk alat berat tersebut bekerja di lokasi tambang.
Ia juga belum tau sampai sekarang apakah mereka memiliki izin atau tidak.
Ia berharap agar kegiatan ini bisa ditertibkan aparat yang berwenang, dalam hal ini wilayah Desa Simatupang tidak rusak lingkungannya yang diakibatkan oleh pengusaha-pengusaha yang hanya mengambil keuntungan sesaat.
Seperti yang kita ketahui selama ini operasi razia yang dilakukan kepolisian Taput, tidak pernah terdengar untuk wilayah Desa Simatupang, Kecamatan Muara pelakunya tertangkap, pedahal kegiatan galian C ada di Desa Simatupang, dan pihak berwenang bisa cek legalitas tambang galian.
Ditempat terpisah Lewat telepon genggam Sahala Arfan Saragih SH mengatakan, Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP)
Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba,
Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan galian C
Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan Usaha pertambangan galian C
PP No 55 Tahun 2016 Tentang ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan pajak Daerah.
"Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan maupun perorangan harus mengikuti prosedur pemerintah," singkatnya. (Alpredo)