Martabat.WahanaNews.co | Gaji ke-13 bagi PNS yang berada di pemerintah pusat sudah dicairkan dan dibayarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan anggaran yang sudah cair sebanyak Rp 8,8 triliun dan masuk ke kantong lebih dari 1 juta PNS.
Baca Juga:
Aturan THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2024 Sudah Terbit, Ini Rinciannya
"Sampai saat ini sudah dilakukan pembayaran sejumlah Rp8,8 triliun untuk 1.832.709 pegawai pusat," ujarnya, dikutip Jumat (1/7).
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 untuk PNS Daerah dan pensiunan masih dalam rekapitulasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS.
Baca Juga:
Pemerintah Bahas Persiapan Pencairan THR dan Gaji Ke-13
Dengan rincian sebagai berikut:
1. Rp 11,5 triliun untuk sekitar 1,79 juta pegawai di pemerintah pusat seperti PNS pusat, TNI dan Polri.
2. Rp15 triliun untuk sekitar 3,65 juta pegawai di pemerintahan daerah seperti PNS Daerah dan PPPK.