Martabat.WahanaNews.co | Gaji ke-13 bagi PNS yang berada di pemerintah pusat sudah dicairkan dan dibayarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan anggaran yang sudah cair sebanyak Rp 8,8 triliun dan masuk ke kantong lebih dari 1 juta PNS.
Baca Juga:
Menkeu Telah Cairkan Rp34 Triliun Gaji Ke-13 PNS, TNI-Polri & Pensiunan
"Sampai saat ini sudah dilakukan pembayaran sejumlah Rp8,8 triliun untuk 1.832.709 pegawai pusat," ujarnya, dikutip Jumat (1/7).
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 untuk PNS Daerah dan pensiunan masih dalam rekapitulasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS.
Baca Juga:
Catat, Ini Jadwal dan Nominal Gaji 13 Tahun 2024 untuk Pensiunan PNS
Dengan rincian sebagai berikut:
1. Rp 11,5 triliun untuk sekitar 1,79 juta pegawai di pemerintah pusat seperti PNS pusat, TNI dan Polri.
2. Rp15 triliun untuk sekitar 3,65 juta pegawai di pemerintahan daerah seperti PNS Daerah dan PPPK.
3. Rp 9 triliun untuk sekitar 3,32 juta pensiunan.
Pencairan ini dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022 kepada satuan kerja (satker) yang sudah menyampaikan surat perintah membayar (SPM). [tum]