Dugaan penyelewengan dana CSRini diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar kala itu. Ia diduga menggunakan sebagian dana CSR yang didapat lembaga untuk kepentingan pribadi.
Total dana CSR yang diterima oleh ACT untuk disalurkan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610 sebesar Rp138 miliar. Penyaluran dalam bentuk kegiatan CSR seperti mendirikan sekolah.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, membantah ada penyelewengan dana CSR Lion Air untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dikelola ACT. Pupun mengatakan semua itu masih berupa tuduhan.
"Ya, kita sudah pasti mengatakan itu kan tidak benar ya, karena dalam proses [pengelolaan] enggak ada penyelewengan ya, ini kan semua dugaan yang diarahkan ke Pak Ahyudin," ungkap Pupun kepada wartawan di Bareskrim Polri. [tum]