2. DPT Tambahan ada 5 orang pemilih diluar DPT.
3. Ketidak sepahaman antara kedua calon kepala desa terhadap jumlah DPT.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
"Banyak aturan yang dilangkahi dan pelaksanaan tahapan Pilkades ini terkesan dipaksakan. Maka hasil rapat dengar pendapat DPRD Tapanuli Utara, membuat rekomendasi untuk ditindaklanjuti,” kata Lambok Sitompul.
Hasil Rekomendasi RDP Anggota DPRD Taput pada Pilkades Silosung. (foto/Tohap)
Lebih jauh dia menjelaskan mekanisme pemilih tambahan DPT waktu penjeblosan didahulukan mencoblos, agar tidak terpantau oleh warga yang mengerti tentang bunyi Perbub Taput tahun 2016.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Panitia diduga diboncengi oknum pejabat dari Kabupaten dan Kecamatan, mengingkari peraturan pilkades dengan masuknya 11 orang pemilih yang tidak berdomisili disilosung.
DPT 11 orang terukur dan terencana hanya tujuan untuk memenangkan salah satu calon nomor urut 2 (LP) Lambok mengaku, tahapan Pilkades tidak sesuai dengan regulasi tentang Pilkades.
Dalam RDP itu, juga dikawal beberapa warga Silosung aksi, yang melancarkan protesnya terhadap Pemkab Taput dan DPRD, dari luar gedung rapat. Menurut mereka, apa yang saat ini dipertontonkan Pemkab Taput dan DPRD adalah bentuk kemunduran demokrasi. [alp]