WahanaNews-Martabat | DPRD Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kejelasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pelaksanaan Pilkades Silosung pada 15 Juni tahun 2023 di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (17/7/2023).
Anggota RDP DPRD Taput yang hadir, 1. Aripin Rudi Nababan SG 2. Jimmy L Tambunan 3. Frido Sinaga 4.Ombun Simanjuntak 5. Anju Tampubolon 6. Jono Panjaitan 7. Timnas Sitompul 8. Mangoloi Pardede 9. Antonius Tambunan 10. Tombang Marbun 11. Novada Sitompul 12. Royal Simanjuntak 13. Dapot Hutabarat.
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Tunda Pilkades Serentak 2024 Karena Agenda Pilkada 2024
RDP membahas soal DPT Desa Silosung dituding ada 11 orang pemilih siluman dimasukkan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) Silosung dan diduga tidak menjalankan tahapan Pilkades sesuai SOP yang telah ada.
“Selain itu dimasukkannya data penduduk yang bukan berdomisili di Silosung hanya tujuan untuk memenangkan salah satu calon, ada prosedural aturan yang dilanggar oleh panitia pemilihan kepala desa (PPKD), ungkap Lambok Sitompul Calon nomor urut 1, Rabu (19/7/2023).
Lambok menambahkan, DPT Desa Silosung terukur dan terencana yang sengaja dilakukan panitia dan kroni-kroninya bukan penduduk yang berdomisili di Desa Silosung.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Ironisnya Ketua PPKD yang diangkat dikatakan tidak tamat SD, maka tidak mengerti petunjuk Perbub Taput nomor 35 pasal 09 ayat 03 huruf a.tahun 2016 tentang Pilkades.
Adapun hasil RDP Komisi gabungan mengusulkan:
1. Supaya pemerintah mengkaji ulang terhadap 11 orang pemilih yang tidak sesuai Perbup.
2. DPT Tambahan ada 5 orang pemilih diluar DPT.
3. Ketidak sepahaman antara kedua calon kepala desa terhadap jumlah DPT.
"Banyak aturan yang dilangkahi dan pelaksanaan tahapan Pilkades ini terkesan dipaksakan. Maka hasil rapat dengar pendapat DPRD Tapanuli Utara, membuat rekomendasi untuk ditindaklanjuti,” kata Lambok Sitompul.
Hasil Rekomendasi RDP Anggota DPRD Taput pada Pilkades Silosung. (foto/Tohap)
Lebih jauh dia menjelaskan mekanisme pemilih tambahan DPT waktu penjeblosan didahulukan mencoblos, agar tidak terpantau oleh warga yang mengerti tentang bunyi Perbub Taput tahun 2016.
Panitia diduga diboncengi oknum pejabat dari Kabupaten dan Kecamatan, mengingkari peraturan pilkades dengan masuknya 11 orang pemilih yang tidak berdomisili disilosung.
DPT 11 orang terukur dan terencana hanya tujuan untuk memenangkan salah satu calon nomor urut 2 (LP) Lambok mengaku, tahapan Pilkades tidak sesuai dengan regulasi tentang Pilkades.
Dalam RDP itu, juga dikawal beberapa warga Silosung aksi, yang melancarkan protesnya terhadap Pemkab Taput dan DPRD, dari luar gedung rapat. Menurut mereka, apa yang saat ini dipertontonkan Pemkab Taput dan DPRD adalah bentuk kemunduran demokrasi. [alp]