Martabat.WahanaNews.co | Sementara ini, dana yang disumbangkan masyarakat lewat Aksi Cepat Tanggap (ACT) berhenti disalurkan.
Hal itu dikatakan Menteri Sosial Tri Rismaharini, bertalian dengan proses hukum terhadap yayasan ACT yang masih berlangsung.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"[Dana yang sudah terkumpul] itu disetop dulu," kata Risma di Gedung Cawang Kencana Kemensos, Jakarta Timur, Kamis (28/7).
Risma mengatakan nasib dana donasi yang terkumpul lewat ACT itu akan ditentukan setelah pemeriksaan oleh polisi rampung. Sebab, lanjut Risma, dana donasi ACT merupakan bagian dari barang bukti.
"Dana ini seperti apa nanti kita akan rundingkan. Tapi saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya menghilangkan barang bukti. Jadi kita setop dulu sampai pemeriksaan, katakanlah aparat penegak hukum mengatakan bukti-bukti sudah cukup," ujarnya.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Ia pun mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi lembaga filantropi yang mendapatkan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari Kemensos.
Menurut Risma, kehadiran satgas menjadi penting mengingat ada banyak lembaga filantropi yang mendapatkan izin dari Kemensos.
"Pertengahan Agustus (dibentuk). Ini harus cepat. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda," katanya.