Martabat.WahanaNews.co | Sementara ini, dana yang disumbangkan masyarakat lewat Aksi Cepat Tanggap (ACT) berhenti disalurkan.
Hal itu dikatakan Menteri Sosial Tri Rismaharini, bertalian dengan proses hukum terhadap yayasan ACT yang masih berlangsung.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"[Dana yang sudah terkumpul] itu disetop dulu," kata Risma di Gedung Cawang Kencana Kemensos, Jakarta Timur, Kamis (28/7).
Risma mengatakan nasib dana donasi yang terkumpul lewat ACT itu akan ditentukan setelah pemeriksaan oleh polisi rampung. Sebab, lanjut Risma, dana donasi ACT merupakan bagian dari barang bukti.
"Dana ini seperti apa nanti kita akan rundingkan. Tapi saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya menghilangkan barang bukti. Jadi kita setop dulu sampai pemeriksaan, katakanlah aparat penegak hukum mengatakan bukti-bukti sudah cukup," ujarnya.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Ia pun mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi lembaga filantropi yang mendapatkan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari Kemensos.
Menurut Risma, kehadiran satgas menjadi penting mengingat ada banyak lembaga filantropi yang mendapatkan izin dari Kemensos.
"Pertengahan Agustus (dibentuk). Ini harus cepat. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda," katanya.
Diketahui, Kemensos telah mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada ACT.
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi tanggal 5 Juli 2022.
Sementara itu, pada Senin (25/7) penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola ACT.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu A selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, dan IK selaku Ketua Yayasan ACT.
Kemudian HH sebagai Dewan Pengawas ACT dan NIA yang merupakan anggota dewan pembina periode di kepemimpinan A. [tum]