Martabat Net I Isi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, bolos kerja menjadi salah satu indikator bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa terkena sanksi ringan hingga berat.
Aturan tersebut dirilis demi mewujudkan birokrat pemerintah Indonesia yang disiplin.
Baca Juga:
Nekat Ceburkan Diri, Pria Asal Cirebon Hilang Terseret Arus di Brebes
Beleid ini telah ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2021 dan ini akan melengkapi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan ini, ketentuan masuk kerja dan jam kerja PNS juga diubah. Berikut rinciannya:
Hukuman Ringan
Baca Juga:
Pastikan Wilayah Hukum Kondusif Kapolres Binjai Cek Pospam & Posyan
Pertama teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama tiga hari dalam setahun tanpa alasan.
Kedua, teguran tertulis bagi PNS yang absen tanpa alasan secara kumulatif 4-6 hari dalam setahun.
Ketiga, penyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif 7-10 hari dalam setahun.