Martabat.WahanaNews.co | Ada 500 rekening yang terkait dengan praktik judi online diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi I DPR, Selasa (13/9).
Baca Juga:
Wamen P2MI Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Loker Lewat Medsos
Ivan menjelaskan dari 500 rekening itu terdapat berbagai lapisan masyarakat mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), mahasiswa, pekerja swasta hingga ibu rumah tangga (IRT). Ia pun memastikan aliran dana judi online itu tidak mengalir ke pihak kepolisian.
"Kita bekukan sudah hampir 500 rekening kan. Enggak-enggak (ke polisi alirannya), semua masyarakat. Ada semua oknum IRT, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," kata Ivan dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Ivan menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan analisis bersama dengan pihak kepolisian. Selain itu, beberapa data yang sudah berhasil dikumpulkan juga telah dilaporkan ke Polri.
Baca Juga:
WN China Buronan Kasus Pencucian Uang Judi Online Ditangkap Polri di Batam
"Kita masih melakukan analisis dan kita sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ivan menjelaskan PPATK setidaknya telah melaporkan 25 kasus judi online ke Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang periode 2019-2022.
Menurutnya, pelaku judi online sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Misalnya dengan mengganti situs judi online baru, berpindah dan mengganti rekening, hingga menyatukan hasil judi online dengan bisnis yang sah.