"Dari Batubara, salah satu tempat penambatan milik warga yang digunakan untuk pemberangkatan awal. Jadi modusnya, cara kerjanya sistem perekrutannya mereka menggunakan agen kemudian berkomunikasi dengan handphone, dilakukan penjemputan," ucap Tatan.
Selain itu, menurut Tatan, untuk pengurusan menjadi PMI ilegal hingga pemberangkatan, para calon PMI wajib membayar Rp 10 juta. Namun itu masih didalami lagi.
Baca Juga:
Rawat Anak TKI, Ibu Tionghoa Ini Dapat Penghargaan dari Raja Malaysia
"Mereka ditempatkan satu penampungan, kemudian ditentukan waktunya untuk dilansir di tempat penambatan kapal, kemudian jam ditentukan. Lebih kurang Rp10 sampai Rp11 juta per kepala,'' beber Tatan.
Di sisi lain, Polda Sumut juga telah menyiapkan tim DVI (Disaster Victim Identification) untuk melakukan identifikasi korban. Untuk Posko Ante mortem di Biddokes Polda Sumut.
"Polda juga menyiapkan hotline layanan. Masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya dalam musibah kapal tenggelam dapat menghubungi nomor +62 813-7545-6111," paparnya
Baca Juga:
Kemlu RI Tangani Kasus Pekerja Migran di Inggris
Diketahui, kapal yang mengangkut 57 orang pekerja migran ilegal asal Indonesia tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia, pada Sabtu, 25 Desember 2021. Kapal tersebut berangkat dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dalam insiden itu 11 orang tewas, 25 hilang dan 14 orang selamat.
Selama Desember 2021, tercatat sudah dua musibah kapal pembawa pekerja Indonesia ilegal tenggelam di perairan Malaysia. Sebelumnya pada 15 Desember 2021, kapal pembawa TKI ilegal juga tenggelam di perairan Malaysia.
Musibah itu menyebabkan 21 tewas dan 30 orang belum ditemukan serta 13 WNI selamat [jat]