Jurnalmaritim.id | Dua orang tersangka terkait perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diberangkatkan ke Malaysia ditetapkan Polda Sumatera Utara (Sumut) jadi tersangka.
Kapal yang mengangkut puluhan TKI tersebut tenggelam di perairan Malaysia.
Baca Juga:
Rawat Anak TKI, Ibu Tionghoa Ini Dapat Penghargaan dari Raja Malaysia
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan polisi telah menangkap dua orang komplotan perekrut TKI ilegal dalam insiden itu.
"Ada beberapa orang sudah kita tetapkan jadi tersangka. Saat ini kita sedang bekerja, ada lebih kurang 18 saksi sudah kita periksa," ujar Tatan dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2021)
Menurut Tatan tersangka yang telah ditetapkan antara lain sebagai agen dan satu lainnya yang mengamankan lokasi pemberangkatan.
Baca Juga:
Kemlu RI Tangani Kasus Pekerja Migran di Inggris
"Satu sebagai agen, satu lagi mengamankan lokasi pemberangkatan. Dan kita sudah petakan dari aliran dana. Kemudian dari keterangan beberapa saksi termasuk korban," jelas Tatan.
Komplotan yang menyeludupkan para TKI ilegal ini, tambah Tatan, melakukan aksinya dengan sangat terorganisir.
Sebab para pekerja dikumpulkan di suatu tempat penampungan dan kemudian diberangkatkan dari Kabupaten Batubara, Sumut.