Jurnalmaritim.id | Diprediksi akan terjadi lonjakan penumpang kapal pada Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Manghadapi hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) mulai melakukan persiapan-persiapan sejak dini.
Baca Juga:
Kementerian PU Pastikan Kemantapan Jalan Tol dan Jalan Nasional Jelang Nataru
Dirjen Perhubungan Laut, Arif Toha, mengatakan bahwa dengan meningkatnya kegiatan masyarakat yang berdampak pada permintaan jasa angkutan laut pada Nataru. Maka diperlukan persiapan untuk keselamatan, kelancaran, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
“Persiapan pertama adalah melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai 19 September sampai dengan 25 November 2022 di seluruh pelabuhan penumpang,” ujar Dirjen Arif, Selasa (4/10).
Ia mengungkapkan bahwa uji petik tersebut dilaksanakan guna mengetahui dan memantau kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Nataru, sehingga kapal yang beroperasi hanya yang dinyatakan layak dan memenuhi unsur keselamatan.
Baca Juga:
Tinjau Pasar Gedhe Klaten, Mendag Budi: Harga Bapok Stabil Jelang Nataru
Dalam rangka mewujudkan keseragaman dalam pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang dan mekanisme pelaporan, telah dikeluarkan Intruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 644 tahun 2022 per 26 September 2022 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Dalam hal pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, akan diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut paling lambat hingga 25 November 2022, dan apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian rekomendasi dipenuhi,” tegas Dirjen Arif.
Uji kelaiklautan kapal penumpang ini juga bertujuan untuk menghindari adanya kecelakaan kapal yang diakibatkan oleh kondisi kapal yang tidak memadai.