JurnalMaritim.id | Negara maritim adalah suatu negara yang memiliki daerah teritorial lautnya sangat luas.
Luas dari daerah ini melebihi luas daerah teritorial daratannya. Perairan yang ada di sebuah negara maritim luasnya pasti melebihi daratannya.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Akan tetapi, sebagian orang berpendapat bahwa negara maritim adalah negara yang memiliki banyak pulau. Pengertian ini disebut juga sebagai negara kepulauan.
Kesimpulannya, bahwa negara maritim adalah negara yang dikelilingi oleh daerah lautan atau perairan yang lebih luas dari daratannya.
Mengapa Indonesia dikenal sebagai negara kemaritiman? Jawabannya adalah karena wilayah perairan di Indonesia lebih luas dari daratannya. Negara Indonesia terdiri dari 30 persen daratan dan 70 persen lautan.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Ciri-ciri negara maritim
Ciri-ciri negara maritim di antaranya sebagai berikut:
Negara maritim memiliki wilayah perairan yang lebih banyak. Wilayah perairan atau lautnya memiliki luas sekitar 2/3 dari wilayah daratannya.