JurnalMaritim.id | Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menegaskan gugusan pulau atau Kepri Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak dimiliki pihak manapun.
Penegasan itu disampaikan Jodi menyusul pemberitaan di beberapa media yang menyebut gugusan pulau tersebut telah dilelang di sebuah situs lelang asing.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Jodi menegaskan pemerintah Indonesia memiliki peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak manapun secara utuh.
"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi, dikutip dari Antara, Kamis, 24 November 2022.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.
Jodi mengatakan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," tuturnya.