Jurnalmaritim.id | Di Indonesia ada dua versi untuk memperingati Hari Maritim Nasional, yaitu 21 Agustus dan 23 September. Pemerintah Indonesia secara resmi mengatur dan menetapkan Hari Maritim Nasional pada 23 September. Namun, masih ada beberapa pihak yang memperingati Hari Maritim Nasional pada 21 Agustus. Mengapa terdapat dua versi peringatan Hari Maritim Nasional?
Peringatan Hari Maritim Nasional pada 21 Agustus didasari peristiwa 21 Agustus 1945. Saat itu, angkatan laut Indonesia berhasil mengalahkan armada militer laut Jepang yang memiliki peralatan dan persenjataan lebih canggih. Kemenangan ini kemudian menjadi dasar peringatan Hari Maritim Nasional, 21 Agustus.
Baca Juga:
Peringatan Hari Maritim Nasional ke-58, Jokowi: Cara Kita Melihat Laut Harus Berubah
Sedangkan, penetapan Hari Maritim Nasional tanggal 23 September didasari oleh Surat Keputusan (SK) Nomor 249/1964. Saat itu, penetapan Hari Maritim Nasional diputuskan oleh Presiden Sukarno setelah Musyawarah Nasional (Munas) Maritim I tahun 1963.
“Tahun 1964 atau setelah Munas Maritim I, Presiden Soekarno menerbitkan SK Nomor 249 tahun 1964 mengenai Hari Maritim. SK ini mengatur dan menetapkan bahwa tanggal 23 September menjadi Hari Maritim Nasional,” kata Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dikutip dari maritim.go.id, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Hari Maritim Nasional memiliki tujuan supaya masyarakat Indonesia sadar potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia sebagai negara maritim dan peringatan ini juga dimaksudkan untuk merayakan segala hal yang telah dilakukan pemerintah dalam hal kedaulatan kemaritiman di Indonesia. [jat]