Jurnalmaritim.id | Ekonomi maritim adalah salah satu istilah yang mungkin sering didengar. Umumnya, kegiatan ekonomi maritim adalah hal yang berhubungan dengan kelautan. Lalu apa yang dimaksud dengan ekonomi maritim?
Merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan, ekonomi maritim adalah seluruh aktivitas ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung terjadi di kawasan perairan dan kegiatan di luar kawasan perairan, yang memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan yang berasal dari perairan.
Baca Juga:
Gelombang Tinggi, Sejumlah Pelayaran Antar-Pulau di Malut Dilarang Berlayar
Sementara dalam UU No. 27 Tahun 2007, ekonomi maritim adalah kegiatan ekonomi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, kegiatan ekonomi maritim adalah kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk dimanfaatkan di perairan.
Pengertian ekonomi maritim
Secara sederhana, ekonomi maritim adalah seluruh kegiatan ekonomi di pesisir laut, dan wilayah sekitar laut. Beberapa kegiatan ekonomi maritim adalah mencakup transportasi laut, industri galangan kapal dan perawatannya, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan beserta industri dan jasa terkait.
Baca Juga:
UNCTAD: Pelayaran Global Dalam Risiko Dampak Ekonomi Suram
Ekonomi maritim berbeda dengan ekonomi kelautan yang dilakukan di wilayah pesisir dan lautan serta di darat yang menggunakan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan kelautan untuk menghasilkan barang dan jasa.
Umumnya, kegiatan ekonomi maritim adalah dilakukan oleh negara yang memiliki lautan luas atau negara kepulauan. Salah satu negara yang menerapkan kebijakan ekonomi maritim adalah Indonesia.
Sebagai negara kepulauan dan memiliki lautan sangat luas, Indonesia berpotensi besar untuk mengembangkan ekonomi maritim.