Tak berhenti sampai di situ, dalam kompensasi penalti keterlambatan, PT MSU menetapkan progres pembangunan sepihak dengan menyatakan bahwa progres pembangunan telah lebih dari 60%. Padahal kondisi aktual lokasi, sebagian besar masih merupakan tanah proyek masih kosong.
"Soal kompensasi, PT MSU mengatakan rencana dibayarkan pada saat BAST (Berita Acara Serah Terima), yang berarti kami tidak dapat kompensasi penalti keterlambatan itu secara langsung sesuai perjanjian awal. Sementara unit yang kami beli belum dibangun sampai sekarang," tuturnya.
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
Atas persoalan ini, Aep menyampaikan, sejumlah konsumen melaporkan kasusnya ke Polres Bekasi, yang di antaranya telah sampai ke Pengadilan Negeri Cikarang, untuk meminta kembali uang pembelian apartemen. Ditambah lagi, PT MSU saat ini memiliki homologasi (pengesahan) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terindikasi dijadikan Perisai dan membuat konsumen merasa semakin diperlakukan dengan tidak adil.
Dalam homologasi itu, terlihat banyak ketentuan yang menguntungkan PT MSU, seperti pengurangan denda atau keterlambatan menjadi 0,5% dan maksimal hanya 5%, serah terima unit sampai tujuh tahun, dan opsi pengembalian dana lebih dari tujuh tahun tanpa kompensasi pertambahan nilai atau bunga, serta tidak ada kepastian tanggal, bulan, dan tahun serah terima.
"PT MSU sepertinya tidak punya itikad baik untuk mengembalikan dana kami. Pada saat melakukan proses PKPU pun, konsumen tidak diberitahu secara personal, baik lewat telepon maupun surel, sehingga tidak semua konsumen apartemen Meikarta yang bisa ikut memberikan hak suaranya, karena tidak tahu proses PKPU. Kami merasa hak kami sangat dilanggar, terabaikan, dan tertindas," tandasnya. [JP]