Sebagai informasi, mega proyek Meikarta terdiri dari Distrik 1, Distrik 2, dan Distrik 3. Anggota Perkumpulan ini pun terdiri dari konsumen yang membeli unit di antara ketiga distrik tersebut dan belum sama sekali menerima unit apartemen yang mereka beli.
Di sisi lain, sesuai P3U (Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit) atau Konfirmasi Pesanan yang telah ditandatangani Pemesan dan Penerima Pesanan, PT MSU seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen.
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
Namun, ketika dihubungi melalui telepon, perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Lippo ini meminta konsumen menunggu grace period selama enam bulan, yang sebelumnya tidak ada dalam perjanjian awal. Istilah grace period ini tidak pernah ada dalam perjanjian jual beli.
Lebih lanjut, grace period tersebut kemudian berkembang menjadi 18 bulan dan konsumen Meikarta tetap menunggu tanpa kepastian. Setelah grace period berakhir, Konsumen Meikarta kembali menanyakan kepada PT MSU.
"Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan kenyataannya, sebagian besar masih berupa tanah kosong atau berupa bangunan yang belum selesai sebagaimana peruntukannya. Sebagian dari kami dihubungi dan ditawarkan untuk relokasi dengan menambah harga yang nyaris sama dengan satu unit baru. Sebagian besar dari kami tidak mau menerima, karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal," tambahnya.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
Meski sebagian besar konsumen menolak relokasi dengan adanya tambahan biaya, namun ada juga pembeli/Pemesan yang akhirnya setuju karena ingin dapat segera serah terima unit. Akan tetapi, para pembeli itu justru kekecewaan karena meskipun sudah relokasi dengan penambahan biaya, sebagian besar masih belum terealisasi.
"Itu patut diduga hanya alasan PT MSU agar perjanjian lama dengan konsumen dapat dibatalkan dan selanjutnya menggunakan perjanjian baru yang akan merugikan konsumen. Misalnya, grace period menjadi 12-18 bulan dan penalti keterlambatan turun dari 1% menjadi 0,5% per bulan. Tapi sampai saat ini, konsumen tidak pernah menerima kompensasi dari penalti keterlambatan yang seharusnya dibayar PT MSU kepada Konsumen pemesan Unit," ungkap Aep.
Lebih lanjut, dalam surat perjanjian jual beli antara konsumen dan PT MSU, disebutkan bahwa jika PT MSU belum melakukan serah terima unit apartemen kepada konsumen sesuai jadwal yang dijanjikan perusahaan, maka PT MSU/penerima pesanan wajib membayar kompensasi penalti keterlambatan sebesar 1% dari harga unit yang dibeli kepada Konsumen/Penerima Pesanan.