Sebagai salah satu bentuk fasilitasi dalam program pengembangan KI, Kemenperin melalui Direktorat Perwilayahan Industri telah melaksanakan FGD Penyediaan Infrastruktur Pendukung Industri Kawasan Industri Ladong.
Adapun tujuan dari diselenggarakannya FGD ini yaitu mendapatkan dukungan penyediaan infrastruktur aksesibilitas, logistik, air, energi listrik dan gas, pengolahan limbah, perumahan pekerja, dan pusat pendidikan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Adie menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyediakan infrastruktur industri dan infrastruktur penunjang.
Lebih lanjut, dukungan penyediaan infrastruktur oleh pemerintah tersebut sangat dibutuhkan agar mampu menarik minat investasi industri masuk ke dalam KI terutama bagi PT PEMA yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sumber pendanaan utamanya dari APBD cukup terbatas.
Beberapa K/L yang diundang dalam FGD tersebut pada prinsipnya sangat mendukung rencana pengembangan KI Ladong dan siap mengoordinasikannya lebih lanjut.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Potensi alam di sekitar KI ladong yang perlu dioptimalkan antara lain geothermal yang berjarak sekitar 25 km, sumber gas baik dari Arun maupun lokasi K3S lainnya, serta embung di Krueng Raya yang dapat dikembangkan melalui sistem gravitasi sehingga biaya pendistribusiannya akan menjadi lebih efisien.
Demi mempercepat pengembangan KI Ladong serta menarik minat investasi dari luar, perlu dilakukan melalui beberapa strategi salah satunya melalui pembentukan kluster industri halal dan menetapkan KI Ladong sebagai salah satu KI Halal Nasional. (JP)