"Yang diberikan (kuitansi), bukan asli (dari perusahaan)," kata Muzakki di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/6/2022).
Ketika membacakan surat dakwaan saat sidang di PN Surabaya, JPU menyatakan rupanya ulah terdakwa tak diketahui diler tempatnya bekerja. Kendati, motor yang dijanjikan telah dikirim kepada konsumen.
Baca Juga:
Kemendag Sempurnakan Aturan Standardisasi untuk Lindungi Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional
Tapi, aksi buruknya itu baru terbongkar saat tempat terdakwa bekerja melakukan audit internal. Diler mengendus ada keuangan perusahaan yang tak beres.
Berdasarkan hasil audit itu, baru ditemukan bukti baru. Rupanya, ada sejumlah sepeda motor yang terjual, namun pembayarannya tak direkapitulasi secara detail.
Dari situ, terdakwa baru mengakui bila uang itu ia gunakan untuk keperluan pribadi. Alasannya, digunakan kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga:
Rugi Triliunan Rupiah, IAW: Kuota Konsumen yang Hangus Jadi ‘Sampah Digital Termahal’
Perihal itu pun diamini terdakwa. Bahkan, ia tak menampik dakwaan dari JPU dan mengakui seluruh ulahnya.
Ericsson menegaskan uang itu juga belum dikembalikan ke tempatnya bekerja. Pun untuk membayar utang orang tuanya.
"Saya berniat untuk membayar (uang yang digelapkan) dengan cara mencicil. Kalau disuruh bayar langsung semua, ya tidak mampu," akunya.