Berkatnews.id | Ericsson Santoso didakwa telah menggelapkan uang. Ericsson didakwa membawa uang pembayaran pembelian sepeda motor dari tempat kerjanya. Seluruh uang itu diperoleh dari para konsumen.
Apa yang dilakukan Ericsson dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Dalam dakwaan itu uang yang diterima Ericsson dari konsumen tak diberikan ke diler tempat Ericsson bekerja. Dalam dakwaan, ia menyatakan telah melakukan berulang-ulang hingga 3 tahun.
JPU Akhmad Muzakki menyatakan terdakwa telah membawa uang ratusan juta rupiah. Tercatat, hingga Rp 383,3 juta dari 26 sepeda motor. Seluruh uang itu ia gelapkan dari diler tempatnya bekerja.
Pria yang kala itu bekerja sebagai sales motor itu mengaku selalu menerima uang pembayaran dari konsumen. Setiap konsumen yang datang ke diler bertujuan untuk membeli sepeda motor.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Di luar jam kerja pun, Ericsson mengaku juga sengaja menerima pembayaran. Ia beralasan, kasir diler tutup ketika sudah habis masa atau jam kerja.
Maka dari itu, Ericsson meminta konsumennya datang di luar jam kerja. Apa yang disampaikannya pun dipercaya dan diamini oleh para konsumennya, sejak 2019 hingga 2022.
Selama itu pula, terdakwa menerima pembayaran puluhan konsumennya. Tapi, ketika sudah menerima pembayaran, terdakwa tak memberikan konsumennya kuitansi resmi.
"Yang diberikan (kuitansi), bukan asli (dari perusahaan)," kata Muzakki di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/6/2022).
Ketika membacakan surat dakwaan saat sidang di PN Surabaya, JPU menyatakan rupanya ulah terdakwa tak diketahui diler tempatnya bekerja. Kendati, motor yang dijanjikan telah dikirim kepada konsumen.
Tapi, aksi buruknya itu baru terbongkar saat tempat terdakwa bekerja melakukan audit internal. Diler mengendus ada keuangan perusahaan yang tak beres.
Berdasarkan hasil audit itu, baru ditemukan bukti baru. Rupanya, ada sejumlah sepeda motor yang terjual, namun pembayarannya tak direkapitulasi secara detail.
Dari situ, terdakwa baru mengakui bila uang itu ia gunakan untuk keperluan pribadi. Alasannya, digunakan kebutuhan hidup sehari-hari.
Perihal itu pun diamini terdakwa. Bahkan, ia tak menampik dakwaan dari JPU dan mengakui seluruh ulahnya.
Ericsson menegaskan uang itu juga belum dikembalikan ke tempatnya bekerja. Pun untuk membayar utang orang tuanya.
"Saya berniat untuk membayar (uang yang digelapkan) dengan cara mencicil. Kalau disuruh bayar langsung semua, ya tidak mampu," akunya.
Akibat ulahnya itu, Ericson dikenakan pasal 374 terkait penggelapan. [jat]