Berkatnews.id | Ericsson Santoso didakwa telah menggelapkan uang. Ericsson didakwa membawa uang pembayaran pembelian sepeda motor dari tempat kerjanya. Seluruh uang itu diperoleh dari para konsumen.
Apa yang dilakukan Ericsson dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Dalam dakwaan itu uang yang diterima Ericsson dari konsumen tak diberikan ke diler tempat Ericsson bekerja. Dalam dakwaan, ia menyatakan telah melakukan berulang-ulang hingga 3 tahun.
JPU Akhmad Muzakki menyatakan terdakwa telah membawa uang ratusan juta rupiah. Tercatat, hingga Rp 383,3 juta dari 26 sepeda motor. Seluruh uang itu ia gelapkan dari diler tempatnya bekerja.
Pria yang kala itu bekerja sebagai sales motor itu mengaku selalu menerima uang pembayaran dari konsumen. Setiap konsumen yang datang ke diler bertujuan untuk membeli sepeda motor.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Di luar jam kerja pun, Ericsson mengaku juga sengaja menerima pembayaran. Ia beralasan, kasir diler tutup ketika sudah habis masa atau jam kerja.
Maka dari itu, Ericsson meminta konsumennya datang di luar jam kerja. Apa yang disampaikannya pun dipercaya dan diamini oleh para konsumennya, sejak 2019 hingga 2022.
Selama itu pula, terdakwa menerima pembayaran puluhan konsumennya. Tapi, ketika sudah menerima pembayaran, terdakwa tak memberikan konsumennya kuitansi resmi.