Berkatnews.id | Aparat kepolisian kembali mengungkap praktik pinjaman online atau pinjol ilegal. Terkini, kantor pinjol ilegal yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara disergap pihak kepolisian pada Kamis (27/1/2022) malam.
Sebanyak 27 orang turut diamankan pihak kepolisian. Rinciannya, 26 karyawan dan satu manajer.
Baca Juga:
Polisi Sebut Connie Bakrie Dilaporkan ke Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya
"Yang kami amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo, Jumat (28/1/2022).
Dwi mengatakan kantor pinjol yang disergap itu berada di sebuah ruko dan tak mempunyai nama perusahaan.
Dia menambahkan, kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan empat aplikasi pinjaman.
Baca Juga:
Berhentikan Firli Bahuri Dewas KPK Bakal Bersurat ke Jokowi
Kekinian, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus kantor pinjol ilegal tersebut. Dalam hal ini, polisi tengah berkoordinasi dengan pihak lain guna menelusuri kasus tersebut.
"Masih pemeriksaan lebih dalam lagi. Kami lagi koordinasi sama OJK juga untuk melihat mana aplikasi-aplikasi yang ilegal," pungkas Dwi.
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pinjaman online alias pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.