Berkatnews.id | Aparat kepolisian kembali mengungkap praktik pinjaman online atau pinjol ilegal. Terkini, kantor pinjol ilegal yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara disergap pihak kepolisian pada Kamis (27/1/2022) malam.
Sebanyak 27 orang turut diamankan pihak kepolisian. Rinciannya, 26 karyawan dan satu manajer.
Baca Juga:
Polisi Sebut Connie Bakrie Dilaporkan ke Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya
"Yang kami amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo, Jumat (28/1/2022).
Dwi mengatakan kantor pinjol yang disergap itu berada di sebuah ruko dan tak mempunyai nama perusahaan.
Dia menambahkan, kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan empat aplikasi pinjaman.
Baca Juga:
Berhentikan Firli Bahuri Dewas KPK Bakal Bersurat ke Jokowi
Kekinian, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus kantor pinjol ilegal tersebut. Dalam hal ini, polisi tengah berkoordinasi dengan pihak lain guna menelusuri kasus tersebut.
"Masih pemeriksaan lebih dalam lagi. Kami lagi koordinasi sama OJK juga untuk melihat mana aplikasi-aplikasi yang ilegal," pungkas Dwi.
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pinjaman online alias pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tersangka merupakan manajer daripada perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut tersangka berinisial V. Dia ditetapkan tersangka usai penyidik melaksanakan gelar perkara pagi tadi.
"Tersangka inisial V. Dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal ini," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Atas perbuatannya, tersangka V dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. [jat]